KOLKATA Seorang pria di Kolkata, India, dilaporkan ditangkap polisi setelah dia diketahui menyimpan jenazah ibunya selama tiga tahun terakhir.. Diwartakan Hindustan Times Kamis (5/4/2018), ibu dari Subhabrata Majumdar, Bina, meninggal pada 7 April 2015.. Tidak ingin ibunya dimakamkan, pria yang diperkirakan berusia 50-an itu kemudian melakukan teknik pengawetan terhadap jenazah Bina. MEDAN Belasan anggota Polrestabes Medan tiba-tiba menggeledah tempat layanan rapid test drive thru di Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/5/2021) petang.. Pantauan di lokasi, polisi yang mengenakan seragam Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) menggeledah seluruh titik di lokasi itu, sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 18.22 WIB. BolehkahIstri Mengambil Uang Dari Dompet Suami Tanpa Izin"Penanya, 'Apakah istri mengambil uang yang ada didompet suami tanpa izin termasuk mencuri?'" (Usta Pelakupelecehan seksual di angkot beralasan hanya ambil dompet. 8 Juli 2022 18:08 88 tidak menemukan barang berbahaya saat menggeledah rumah pasangan suami istri di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (26/5) terkait pengembangan kasus bom Kampung Melayu, Jakarta Timur. Tim Densus 88 melakukan penggeledahan Setelahitu kamu tinggal konfirmasi dan tunggu hingga dana tersebut masuk ke rekening atau dompet digital milikmu. Kronologis Kasus Suami Bunuh Istri di Sidoarjo, Berawal dari Cekcok mereka menggeledah satu per satu motor untuk mencari barang yang diduga akan diambil. July, 23 2022 8OXAqYw. JAKARTA - Dalam ajaran Islam, suami wajib memberi nafkah pada istrinya berupa kebutuhan pokok yang meliputi makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemam puannya. Dan orang yang tidak mampu hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah SWT kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan at-Thalaq 7. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Hindun, istri Abu Sufyan, mengadu kepada Rasulullah SAW "Ya Rasulullah, sungguh Abu Sufyan itu lelaki yang kikir, dia tidak memberi saya dan anak saya nafkah yang mencukupi. Maka Rasulullah SAW menjawab "Ambillah nafkah kamu dan anakmu secukupnya, dengan cara yang makruf" HR Jama'ah/mayoritas ahli hadis, selain at-Turmudzi. Apabila suami sudah melaksanakan kewajibannya terkait nafkah, maka istri harus patuh pada suami dan tidak boleh melangkah sendiri tanpa izin suami. Di antara asas kerumahtanggaan yang harus dipedomani oleh semua muslim adalah asas kepatuhan istri kepada suami tentunya suami yang taat pada Allah. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah "Kaum laki-laki suami itu adalah pemimpin bagi kaum wanita istri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain wanita, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh karena itu, wanita yang salehah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri setia ketika suaminya tidak ada di sampingnya, karena Allah telah memelihara mereka... an-Nisa' 34. Bahkan, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda "Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang bersujud pada sesamanya, maka pasti aku perintahkan para istri untuk bersujud pada suami mereka" HR at-Turmudzi. Bagaimana halnya jika ada suami yang dikenal amat pelit, bolehkah istri berutang pada orang lain tanpa sepengetahuan suami? Sebab kalau dia tahu, maka pastilah tidak mengizinkannya, sedangkan nafkah yang diberikan suami tersebut selalu kurang. sumber Fiqih Kontemporer Buku 3 oleh KH Ahmad Zahro terbitan Qaf Media KreativaBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?โ€ Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฎูุฐูู‰ ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงู„ูู‡ู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูŠูŽูƒู’ููู‰ ุจูŽู†ููŠูƒู โ€œAmbillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.โ€ HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714 Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang maโ€™ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509 Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 159. Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas 1- Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijmaโ€™ kesepakatan para ulama. Lihat bahasan lainnya di sini 2- Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut a masih kecil, 2 baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah. 3- Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4- Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, โ€œYang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama baca jumhur bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariโ€™at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.โ€ Majmuโ€™ Al-Fatawa, 34 83 5- Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, ู„ููŠูู†ู’ููู‚ู’ ุฐููˆ ุณูŽุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุนูŽุชูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู‚ูุฏูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ู ููŽู„ู’ูŠูู†ู’ููู‚ู’ ู…ูู…ู‘ูŽุง ุขูŽุชูŽุงู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€œHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.โ€ QS. Ath Tholaq 7. ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ููˆุณูุนู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุชูุฑู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู โ€œOrang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula.โ€ QS. Al-Baqarah 236. Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun, ุฎูุฐูู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูˆูŽู„ูŽุฏูŽูƒู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู โ€œAmbillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.โ€ HR. Bukhari, no. 5364. Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6- Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7- Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. 8- Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah godaan dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu. Allah Taโ€™ala berfirman, ูŠูŽุง ู†ูุณูŽุงุกูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ู„ูŽุณู’ุชูู†ู‘ูŽ ูƒูŽุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุฅูู†ู ุงุชู‘ูŽู‚ูŽูŠู’ุชูู†ู‘ูŽ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุถูŽุนู’ู†ูŽ ุจูุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ููŽูŠูŽุทู’ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ู…ูŽุฑูŽุถูŒ ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู‹ุง โ€œHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.โ€ QS. Al-Ahzab 32 Semoga bermanfaat. Referensi utama Minhah Al-Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8 157-163. โ€” Disusun Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Dzulqaโ€™dah 1437 H Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram RumayshoCom, DarushSholihin, UntaianNasihat, RemajaIslam BOLEHKAH seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?โ€ Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€œAmbillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut,โ€ HR. Bukhari, no. 5364. Muslim, no. 1714. Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang maโ€™ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509 Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 159. Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas 1. Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijmaโ€™ kesepakatan para ulama. 2. Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut a masih kecil, 2 baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah. 3. Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4. Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, โ€œYang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariโ€™at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada,โ€ Majmuโ€™ Al-Fatawa, 34 83. 5. Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, โ€œHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya,โ€ QS. Ath Tholaq 7. Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6. Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7. Jika seorang istri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. [] Sumber Rumaysho โ€“ Kamu punya suami pelit padahal di dompet suami banyak uangnya? Bolehkah kita ambil uang dari dompet miliknya secara diam-diam? Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?โ€ Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฎูุฐูู‰ ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงู„ูู‡ู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูŠูŽูƒู’ููู‰ ุจูŽู†ููŠูƒู โ€œAmbillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.โ€ HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714 Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang maโ€™ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509 Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 159. Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas 1- Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijmaโ€™ kesepakatan para ulama. 2- Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut a masih kecil, 2 baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah. 3- Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4- Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, โ€œYang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama baca jumhur bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariโ€™at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.โ€ Majmuโ€™ Al-Fatawa, 34 83 5- Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, ู„ููŠูู†ู’ููู‚ู’ ุฐููˆ ุณูŽุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุนูŽุชูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู‚ูุฏูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ู ููŽู„ู’ูŠูู†ู’ููู‚ู’ ู…ูู…ู‘ูŽุง ุขูŽุชูŽุงู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€œHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.โ€ QS. Ath Tholaq 7. ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ููˆุณูุนู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุชูุฑู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู โ€œOrang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula.โ€ QS. Al-Baqarah 236. Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun, ุฎูุฐูู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูˆูŽู„ูŽุฏูŽูƒู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู โ€œAmbillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.โ€ HR. Bukhari, no. 5364. Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6- Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7- Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. 8- Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah godaan dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu. Allah Taโ€™ala berfirman, ูŠูŽุง ู†ูุณูŽุงุกูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ู„ูŽุณู’ุชูู†ู‘ูŽ ูƒูŽุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุฅูู†ู ุงุชู‘ูŽู‚ูŽูŠู’ุชูู†ู‘ูŽ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุถูŽุนู’ู†ูŽ ุจูุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ููŽูŠูŽุทู’ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ู…ูŽุฑูŽุถูŒ ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู‹ุง โ€œHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.โ€ QS. Al-Ahzab 32 Semoga bermanfaat. Sumber

bolehkah istri menggeledah dompet suami