Jawaban(1 dari 7): Pada masa Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, pemerintahan daerah di Sumatera disebut dengan Gouvernment Soematera yang berpusat di Medan. Gouvernment Soematera ini membawahi 10 residentie dan masing-masing residentie membawahi beberapa afdeeling. Pembagiannya adalah sebagai PolisiMiliter (Angkatan Darat) Indonesia. Polisi Militer sering disingkat PM atau "POM" ialah polisi dari organisasi militer yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut. Risetyang didanai pemerintah Belanda, "Kemerdekaan, dekolonisasi, kekerasan, dan perang di Indonesia, 1945-1950", sejak peluncurannya diselimuti pro dan kontra, tak terkecuali tema-tema yang Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban setiap daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku.. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, mulai dari era kolonial Belanda hingga kini.. Adapun hakikat otonomi daerah yang berlaku di Indonesia pada masa kini, tertuang dalam Undang-Undang Salahsatu bentuk diskriminasi tersebut terkait masalah gaji dan kesejahteraan. Wabah penyakit yang menyerang anggota militer pada abad 19 hingga awal abad 20, adalah salah satu efek dari dunia prostitusi yang semakin marak terjadi. Banyaknya para anggota militer yang menderita penyakit kelamin membuat pemerintah perlu melakukan tindakan. G5oVcRt. Veldpolitie polisi lapangan di Kapanjen, Malang. Foto Tropenmuseum/ DALAM canda yang dilontarkan Gus Dur itu tersimpan kritik pedas bahwa kejujuran di tubuh organisasi kepolisian telah hilang dan menjadi barang langka. Benarkah demikian? Belakangan ini polisi sedang menghadapi cobaan terberat sepanjang keberadaannya di Republik ini. Perkara Susno Duadji, rekening gendut, hingga yang paling beken Gayus Halomoan Tambunan membuat lembaga kepolisian mendapat sorotan dari masyarakat. Kasak-kusuk tentang kinerja polisi pun sudah beredar luas dari mulut ke mulut dan kuping ke kuping, menyisakan sejumput ragu atas kinerja lembaga kepolisian. Beberapa ungkapan kekecewaan dan plesetan sindiran terhadap kinerja polisi kerap mewarnai perbincangan di warung kopi “kehilangan rumah” saat mengurus motor yang dicuri atau KUHP, Kasih Uang Habis Perkara. Begitulah citra polisi di mata masyarakat. Penuh rekayasa dan manipulasi. Bagaimana sebenarnya peran polisi di dalam sejarah? Apakah benar polisi selalu identik dengan rekayasa dan segala tuduhan miring? Marieke Bloembergen, sejarawan yang bekerja sebagai peneliti di Lembaga Kajian Asia Tenggara dan Karibia KITLV di Leiden, Belanda, menulis sebuah buku tebal tentang rekam jejak polisi di Hindia Belanda. Dalam buku terjemahan dari bahasa Belanda setebal 500 halaman lebih itu Marieke membeberkan sejarah polisi di Hindia Belanda sejak awal pembentukannya pada 1897 sampai keruntuhan negara kolonial pada 1942. Menurut Marieke, polisi di Hindia Belanda merupakan produk langsung dari ketakutan dan kepedulian. Sejak 1870 masyarakat Eropa mulai membanjiri dan menetap di Hindia Belanda. Mereka merasa was-was karena bagaimana pun mereka tinggal di sebuah negeri asing di mana masyarakat di sekeliling mereka punya budaya dan pemahaman lain atas komunitas kulit putih. Perlawanan kaum pribumi terhadap otoritas kolonial sebagaimana terjadi pada 1888 di Banten dan sebelumnya pada 1854 menjadi catatan tersendiri buat pemerintah kolonial untuk mendirikan sebuah organisasi kepolisian modern untuk menjaga kepentingan dan keberadaan mereka di Hindia Belanda. Kemunculan politik etis dan terciptanya golongan elit pribumi yang menginisiasi gerakan nasionalisme di Hindia Belanda mendorong pemerintah kolonial lebih aktif memodernisasi kepolisiannya. Selain sebagai penjaga keamanan juga untuk “mewujudkan gagasan bahwa urusan keamanan adalah bagian penting dari kewajiban penyelenggaraan negara sekalipun dengan segala cara tetap ingin mempertahankan status quo kolonial,” tulis Marieke dalam bukunya. Pemerintah kolonial pun memikirkan fungsi sosial lain dari kepolisian. Ia harusnya mampu menjaga ketertiban masyarakat; memastikan masyarakat tetap patuh pada peraturan pemerintah; dan memuaskan kebutuhan masyarakat akan rasa aman. Kepolisian di Hindia Belanda dibentuk sebagai tanggapan dari negeri induk terhadap persoalan bagaimana memelihara dan menjaga keamanan di negara koloni. Ironisnya, ketika lembaga kepolisian ini dibentuk, tak ada seorang pribumi pun yang dimintai masukan tentang bagaimana seharusnya kepolisian bekerja. Menurut Marieke, ketika 1930 anggota kepolisian mencapai jumlah terbesarnya, yakni 54 ribu personel, 96 persen di antaranya justru berasal dari golongan pribumi. Sebagian besar dari mereka, kecuali anak bupati yang diberi previlese sebagai petinggi polisi, menempati posisi sebagai anggota terendah dalam struktur kepolisian yang hierarkis. Film Si Pitung 1970, disutradarai Nawi Ismail, menggambarkan situasi yang mendekati kebenaran, di mana kepala polisi yang diperankan Hamid Arif adalah seorang Belanda sementara anak buahnya terdiri dari pribumi berkulit sawomatang. Meneer Belanda kepala polisi itu menggunakan perpanjangan tangan kolonial lain, yakni Demang Meester, untuk menangkap Pitung yang dianggap selalu meresahkan masyarakat kulit putih di Betawi yang dipersonifikasi sebagai komunitas penjajah yang menebarkan ketidakadilan pada rakyat jelata. Semenjak tahun 1830-an upaya negara kolonial untuk mengintegrasikan dirinya ke dalam sistem ekonomi imperialis mulai berkembang. Satu dekade setelah Perang Jawa, investasi asing mulai masuk dan berwujud dalam berbagai macam industri perkebunan dan pertambangan. Pemerintah kolonial harus memastikan kalau pihak swasta penanam modal itu menadapatkan perlindungan dan jaminan keamanan dari segala gangguan yang bisa sewaktu-waktu datang dari kelompok pribumi. Memang pada 1860, pejabat tinggi kolonial di Hindia Belanda melontarkan kritik pedas pada kinerja kepolisian yang tak sanggup memelihara keamanan dan ketertiban di kalangan masyarakat. Menanggapi kritik demikian pemerintah kolonial pun mendirikan sebuah komisi kepolisian yang memiliki tugas menelaah dan mencari jalan keluar agar ada perbaikan pada mutu kerja kepolisian. Apa yang terjadi pada zaman itu mengingatkan kita pada pembentukan Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas yang didirikan pada 1 Juni 2006. Tugas Kompolnas pun mirip-mirip dengan komisi kepolisian yang dibentuk pada zaman kolonial, yakni berupaya meningkatkan kinerja kepolisian Indonesia melalui masukan dan saran kepada Presiden RI. Pada zaman kolonial, sebagaimana temuan Marieke, ternyata polisi pun ambil urusan menangani soal-soal akhlak. Pada 1937, atas permintaan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda Tjarda van Starkenborgh Stachouwer, polisi mengadakan penyelidikan perkara homoseksualitas yang marak terjadi di kalangan pejabat tinggi pemerintah. Perintah gubernur kepada polisi itu didahului oleh sebuah surat dari Christelijke Staaprtij CSP yang melihat telah banyak dosa yang dibuat para pejabat tinggi karena menjalankan aktivitas homoseksual. Kepolisian kolonial pun menebar agen reserse untuk menangkap homoseksual dan memenjarakan mereka. Menurut Marieke, cara kepolisian kolonial memberantas homoseksualitas tak jauh berbeda dari cara mereka memberantas komunisme yang melakukan pemberontakan pada 1926. Negara Hindia Belanda digambarkan sejarawan Henk Schulte Nordholdt sebagai negara yang penuh dengan kekerasan. Karena itu, guna memajukan kepentingan ekonomi dan kekuasaan politiknya, negara kolonial ini praktis membutuhkan polisi sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang bisa secara aktif menjalankan kebijakan dan menegakkan “rust en orde” atau keamanan dan ketertiban. Polisi di era kolonial pada kenyataannya telah merambah ke fungsi lain, dari sekadar memberikan rasa aman kepada komunitas Eropa dan masyarakat hingga mencakup persoalan politik dan polisi moral. Peran yang luas dan menggurita itu membuat sejarawan Harry Poeze menyebut Hindia Belanda sebagai negara polisi politiestaat. Penelitian sejarawan alumnus Universiteit van Amsterdam itu berhasil memberikan gambaran yang jelas tentang asal-usul lembaga kepolisian modern di Hindia Belanda sekaligus memberikan dasar pengetahuan holistik untuk memahami bentuk dan kinerja kepolisian Indonesia di masa sekarang. Penelitiannya, yang telah diterbitkan menjadi buku Polisi Zaman Hindia Belanda Dari Kepedulian dan Ketakutan Penerbit Buku Kompas, 2011, merupakan jalan masuk yang lempang bagi sarjana dan peneliti yang hendak menelusuri sekaligus menelaah lembaga kepolisian dari beragam perspektif keilmuan. Baca juga Jala Polisi Susila Aktivis PKS Ditangkap Polisi Polisi Khusus Bentukan Daendels NilaiJawabanSoal/Petunjuk MARSOSE Korps polisi militer pada masa pemerintahan Hindia Belanda GUBERNEMEN Pemerintahan dalam masa penjajahan Belanda SEKAUT Kepala polisi masa penjajahan Belanda WEDANA Pembantu bupati pada masa Hindia Belanda HAMINTE Pemerintahan kotapraja pada masa pendudukan Belanda KERJAPAKSA Ciri khas pemerintahan pada masa penjajahan belanda DEMANG Kepala distrik, wedana pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda BORNEO Nama lain pulau Kalimantan, digunakan saat zaman pemerintahan Hindia Belanda PM Polisi Militer MARINYO Polisi militer PRAJA Pangreh ... birokrasi pelaksana pada masa pemerintahan kolonial Belanda di daerah KST Korps Speciale Troepen kesatuan pasukan khusus Belanda di masa Revolusi Nasional Indonesia SWAPRAJA Istilah pada masa kolonial Belanda untuk wilayah yang memiliki hak pemerintahan sendiri GENDARMERI 1 pasukan polisi militer; 2 korps polisi militer; 3 asrama korps polisi militer PANGREHPRAJA Penguasa di suatu daerah pd masa pemerintahan kolonial Belanda yang diangkat oleh Belanda INLANDER Sebutan bagi penduduk asli di kepulauan Nusantara Indonesia oleh pemerintah Hindia Belanda pd masa penjajahan Belanda innalillahi wa innailaihiroji... ASISTEN Orang yang membantu; pembantu dalam suatu pekerjaan; - ahli pangkat atau jabatan setingkat di bawah lektor rnuda dalam perguruan tinggi; - apot... POLISI 1 badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum serta menangkap orang yang anggota badan pemerintah pegawai negara yang ber... PERINTAH 1 perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu; sesuatu yang harus dilakukan atas - sang pangeran, beberapa pelayan datang; atas -, dengan pe... AKTIF Fis daerah tempat terjadinya penguatan penyearahan, pancaran cahaya atau peristiwa dinamik yang lain pada suatu peranti semipenghantar; - aliran sun... KNIL Tentara Hindia Belanda AKSIPOLISIONIL Agresi militer belanda SEN Koin masa kolonial belanda PESER Koin masa kolonial belanda KETIP Koin masa kolonial belanda - Sejarah perkembangan organisasi kepolisian di Indonesia dapat dirunut hingga awal abad ke-19. Kala itu, kolonialisme Belanda di Pulau Jawa memasuki era baru. Bangkrutnya VOC pada 1799 dan kemudian berdirinya Hindia Belanda menyebabkan sistem administrasi dan birokrasi pemerintahan koloni perlu diatur ulang. Negara kolonial kini diatur dengan prinsip pemerintahan tidak langsung oleh Binnenlandsch Bestuur BB. Secara struktural, otoritas tertinggi BB dipegang oleh seorang gubernur jenderal sebagai wakil Kerajaan Belanda di tanah koloni. Birokrat BB menjangkau rakyat pribumi melalui sistem Pangreh Praja atau Inlandsch Bestuur. Secara formal, kedua sistem ini berjalan sejajar. Sejarawan Onghokham menyebut, birokrat-birokrat di kedua sistem ini berelasi laiknya “kakak-adik”. Para pejabat BB, si kakak, bertugas mengurus segala kepentingan kolonial, seperti urusan perdagangan dan pemanfaatan sumber daya alam. Sementara itu, birokrat Pangreh Praja bertugas di bawah arahan para tuan tanah maupun penguasa lokal di wilayahnya. “Selama pelaksanaan sistem ini, pejabat lokal Belanda bertanggung jawab untuk berkonsultasi dengan priayi setempat guna memutuskan apa yang harus ditanam, di mana, dan bagaimana, serta bagaimana kelanjutannya,” tulis Onghokham dalam Madiun dalam Kemelut Sejarah 2018, hlm. 104. Sistem pemerintahan dualistik ini juga berlaku untuk urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di koloni. Baik BB maupun Pangreh Praja memiliki lembaga kepolisian yang terpisah. Dualisme organisasi kepolisian ini dikukuhkan dalam Politiereglementen Peraturan Kepolisian yang dikukuhkan pada 1816—setelah Hindia Belanda dikembalikan oleh Inggris kepada Belanda. “Beranjak dari peraturan tersebut, tanggung jawab atas pemeliharaan keamanan masyarakat bumiputra berada di tangan pangreh praja. Adapun pemerintahan Eropa bertanggung jawab atas urusan pemeliharaan keamanan masyarakat Eropa,” tulis sejarawan Marieke Bloembergen dalam Polisi Zaman Hindia Belanda 2011, hlm. 9.Organisasi Kepolisian yang Tidak Efektif Kepolisian untuk melayani masyarakat Eropa berada di bawah pengawasan jaksa agung dari Pengadilan Tinggi Hindia Belanda. Sementara itu, kepolisian bumiputra terstruktur mengikuti pembagian karesidenan dan diawasi oleh residen. Meski begitu, kerja harian kepolisian bumiputra diatur oleh jajaran Pangreh Praja—mulai bupati, wedana, asisten wedana, hingga kepala desa. Sejak itu, muncullah berbagai satuan polisi dengan tugas dan ruang gerak yang spesifik. Ada polisi kota stadspolitie, polisi desa desapolitie, opas polisi politieoppasser, polisi perkebunan cultuurpolitie, hingga polisi pangreh praja bestuurspolitie. Menurut Bloembergen, inti pemeliharaan keamanan masyarakat kolonial terletak di desa. Karena itulah, kepala desa pada pertengahan abad ke-19 dibebani tanggung jawab sebagai pemimpin kepolisian desa. Jangan bayangkan polisi desa sebagai petugas-petugas berseragam, dengan pangkat di pundak, dan menjalankan tugas-tugas resmi. Mereka pada dasarnya adalah semua warga lelaki dewasa di desa yang menjalankan tugas menjaga keamanan secara bergiliran. Mereka punya jadwal ronda dan ditempatkan di pos-pos tertentu dalam desa atau di sepanjang jalan antardesa. “Ronda dan jaga di gardu yang dijalankan oleh warga masyarakat tanpa upah dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kepemimpinan lokal, kiranya, bukan jaminan bagi pemeliharaan keamanan yang efektif,” tulis Bloembergen hlm. 13. Para polisi desa ini bekerja tanpa motivasi karena mereka tidak digaji. Menjadi polisi desa adalah pekerjaan sambil lalu di samping pekerjaan utama sebagai petani. Lagi pula, tidak ada ganjaran apa pun mana kala mereka melakukan suatu prestasi—misalnya, berhasil menangkap maling. Pun demikian, pada pertengahan abad ke-19, tugas menjaga keamanan lazim pula diserahkan kepada para jago bayaran. Hal ini terjadi baik di kalangan bumiputra maupun komunitas Eropa. Salah satu contohnya pernah tercatat pada 1867, ketika sekelompok orang Eropa tajir di Semarang menyewa 78 jago untuk menjaga keamanan komunitas dan hartanya. Pada intinya, pada saat itu, boleh dikatakan Hindia Belanda belum memiliki organisasi kepolisian yang modern dan profesional. Tangkap Maling dengan Maling Jasa para jago juga banyak dimanfaatkan oleh Pangreh Praja untuk menjadi polisi informal di suatu wilayah. Dalam praktiknya, tugas mereka berkembang dari urusan keamanan wilayah hingga soal pengamanan pribadi seorang pejabat atau priayi. Di titik inilah berlaku sebuah adagium yang sudah berkembang sejak lama dalam masyarakat Jawa tradisional menangkap maling dengan maling. Sebelum era kolonial, para jago atau kelompok bandit lazim mengorbit pada seorang raja atau bangsawan. Mereka biasa bertindak sebagai tukang pukul ketika terjadi konflik antarbangsawan. Mereka juga biasa dimanfaatkan sebagai mata-mata, penarik pajak, atau pengawas pekerja. Soemarsaid Moertono dalam Negara dan Usaha Bina-Negara di Jawa Masa Lampau 1985 menyebut, penguasa Jawa tradisional juga lazim mengangkat pentolan bandit atau jago yang kuat sebagai pejabat daerah. Ada kalanya lurah suatu desa adalah mantan bandit yang tobat dan diserahi tanggung jawab menjaga keamanan desa. Seturut Onghokham, praktik ini rupanya berjalan terus hingga era kolonial abad ke-19. Bupati Madiun Brotodiningrat 1887-1900, misalnya, memiliki jaringan polisi dan mata-mata yang terdiri dari para bandit yang disebut weri. “Pada akhir abad ke-19, dalam konteks keamanan dan ketertiban’, para jago dipekerjakan sebagai mata-mata para priayi, memberikan informasi tentang apa yang terjadi di pedesaan dan mencari para pelanggar hukum. […] Banyak dari jago-jago ini yang memiliki jabatan, seperti kepala desa atau terutama sebagai polisi desa yang tidak digaji,” tulis Onghokham hlm. 265-266. Relasi ini membuat loyalitas para polisi desa itu tidak terletak pada tugas menjaga keamanan, melainkan pada para pemimpin yang jadi patronnya. Infografik Polisi Kolonial. Reorganisasi Kepolisian Kolonial Setelah pemberontakan petani pecah di Banten pada 1888, Pemerintah Hindia Belanda merasa perlu melakukan reorganisasi kepolisian kolonial. Reorganisasi ini juga dilakukan untuk merespons meningkatnya kecemasan penduduk Eropa di Hindia Belanda terhadap bumiputra. Seturut Bloembergen, kecemasan itu berakar dari prasangka rasis orang Eropa, “Yang merasa terkurung dan terancam oleh masyarakat bumiputra yang tampak sangat asing dan menakutkan bagi mereka.” Beberapa aspek yang menjadi fokus reorganisasi di antaranya perluasan personel, perbaikan skala gaji, hingga soal kepemimpinan dan pengawasan. Pada 1870-an, muncul pula rekomendasi untuk membentuk korps kepolisian bersenjata. Korps baru ini direncanakan punya tugas khusus untuk menghentikan kerusuhan. “Beranjak dari sejumlah nota dari tahun-tahun yang lalu, Direktur Dalam Negeri Arends merancang suatu proposal yang menjadi landasan reorganisasi 1897,” tulis Bloembergen. Pada Maret 1897, Pemerintah Kolonial memulai sebuah proyek reorganisasi kepolisian. Dimulai dengan pembedaan antara opas polisi dan opas kantor. Para opas polisi ini pun kini berseragam. Jumlah personel polisi pun ditambah dan, sesuai rekomendasi beberapa residen, dibentuklah satuan polisi bersenjata. Meski begitu, pada periode awal reorganisasi, ada perbedaan jabatan antara pribumi dan Eropa di dalam satuan kepolisian. Sebagai gambaran, pribumi tidak diperkenankan menjabat sebagai hoofd agent bintara, inspecteur van politie dan commisaris van politie. Pemerintah Hindia Belanda juga menciptakan jabatan-jabatan khusus bagi polisi pribumi yaitu mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi. Reorganisasi 1897 pun bukan yang terakhir. Kepolisian Kolonial Hindia Belanda masih melakukan beberapa kali reorganisasi hingga 1920. - Sosial Budaya Penulis Tyson TirtaEditor Fadrik Aziz Firdausi 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID iZ9o0fBj50GCqKaE-nz9-ADRZVsGhvLDKj7Z7wrvYk6W6y57W7HHqA== Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka. Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal jaksa agung. Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie polisi lapangan , stands politie polisi kota, cultur politie polisi pertanian, bestuurs politie polisi pamong praja, dan lain-lain.

korps polisi militer zaman hindia belanda